Kepada Yth,
Para Dermawan/ti Yang di Rahmati
Allah
di-
Tempat
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Segala puji dan syukur marilah kita
panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan semesta alam, dengan segala limpahan Rahmat,
Nikmat, Taufik, dan Hidayah-Nya kita semua dalam keadaan sehat wal afiat serta
mampu menjalankan aktifitas dalam keseharian.
Shalawat dan salam semoga senantiasa
tetap tercurahkan kepada orang yang sangat mencintai anak yatim, orang yang
paling mulia, orang yang akan memberikan syafaat kepada kita semua, seorang
revolusioner dunia, tiada lain beliau adalah Nabi besar Muhammad SAW, kepada
keluarganya, sahabatnya, para tabi’in, dan kepada kita sekalian selaku
ummat-Nya amin.
Perlu Bapak/Ibu para dermawan
ketahui, bahwa ditempat saya, tepatnya di Kp. Sabrang, RT/RW 02/01, Desa/Kec.
Jawilan, Serang – Banten 42177 terdapat banyak anak yatim/piatu yang
terlantar, mereka tidak sekolah/ belajar di pesantren karena terbentur dengan ekonomi, mereka lebih suka bekerja untuk
membantu ibu nya dalam mencukupi kebutuhan keluarga nya sehari-hari
Di Zaman sekarang ini pendidikan
agama dan umum sangat di perlukan, namun bagi mereka siapa yang
memperdulikannya, siapa yang membantunya, siapa yang perhatian terhadapnya,
mestinya mereka mendapatkan suatu pengajaran dan pendidikan agar kelak mereka
bisa menjadi bagian orang yang dibutuhkan masyarakat bukan jadi sampah
masyarakat hal itu bisa ditempuh dengan memberikannya pendidikan
Namun apalah daya, mereka hanya
bekerja dalam keseharian, padahal usia mereka sangatlah muda belia, terkadang
menangis jika teringat mereka karena mereka mesti banting tulang untuk
mencukupi keluarganya, sedangkan kita duduk manis tumpang kaki dan berpangku
tangan, kapan kita akan peduli dengan mereka, apakah mereka bukan tanggung
jawab kita? Wahai saudaraku mereka adalah keluarga kita
Mereka adalah bagian
dari hidup kita, dan mereka adalah tanggung jawab kita
Dalam hal ini saya mengajak kepada
seluruh ummat Islam untuk turut dapat berpartisipasi dalam meringankan beban
hidup mereka, terlebih membantu mereka dengan sedikit harta yang kita miliki,
agar mereka bisa sekolah, bisa belajar di pesantren, dan bisa selayak nya anak-anak yang
lain mendapatkan suatu perhatian dan penghargaan
Bagi yang peduli terhadap mereka khusus
nya para anak yatim/piatu yang berada di Yayasan Daar El Hasanah, silahkan Bapak/Ibu dapat menyalurkannya dana
bantuan tersebut kepada Yayasan Daar El Hasanah untuk disalurkan kepada mereka, bagi
para dermawan yang di Rahmati Allah apabila mau menyumbang mereka maka silahkan
untuk dapat datang langsung ke Yayasan Daar El Hasanah, selengkap nya tentang Daar El Hasanah klik disini
================================================================
Jika di anggap repot maka dipersilahkan
untuk dapat mentransfer dana bantuan tersebut ke rekening BRI Syariah cabang Cikande
atas nama Yayasan Daar El Hasanah dengan no. rekening 10 22 97 46 25,
apabila sudah mentransfer bantuan dana
santunan yatim/piatu tersebut mohon sms
konfirmasi ke Bpk.
H. Bakroni Latar, S.Pd.I, Lc +6281280485019 serta kirimkan bukti resi
transfer bantuan dana tersebut ke email : bakronilatar@yahoo.co.id
Atas perhatian, kepedulian dan bantuannya
kami ucapkan Jazakumullahul khoir
================================================================
Berikut adalah keterangan beberapa
keutamaan dalam menyantuni anak yatim adalah sebagai berikut :
Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu
‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
«
أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِى الْجَنَّةِ هكَذَا
» وأشار بالسبابة والوسطى وفرج بينهما شيئاً
“Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya [1].
Hadits yang agung ini menunjukkan
besarnya keutamaan dan pahala orang yang menyantuni anak yatim, sehingga imam
Bukhari mencantumkan hadits ini dalam bab: keutamaan orang yang mengasuh anak
yatim.
Beberapa faidah penting yang terkandung
dalam hadits ini:
- Makna hadits ini: orang yang menyantuni anak yatim di dunia akan menempati kedudukan yang tinggi di surga dekat dengan kedudukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam [2].
- Arti “menanggung anak yatim” adalah mengurusi dan memperhatikan semua keperluan hidupnya, seperti nafkah (makan dan minum), pakaian, mengasuh dan mendidiknya dengan pendidikan Islam yang benar [3].
- Yang dimaksud dengan anak yatim adalah seorang anak yang ditinggal oleh ayahnya sebelum anak itu mencapai usia dewasa [4].
- Keutamaan dalam hadits ini belaku bagi orang yang menyantuni anak yatim dari harta orang itu sendiri atau harta anak yatim tersebut jika orang itu benar-benar yang mendapat kepercayaan untuk itu [5].
- Demikian pula, keutamaan ini berlaku bagi orang yang menyantuni anak yatim yang punya hubungan keluarga dengannya atau anak yatim yang sama sekali tidak punya hubungan keluarga dengannya [6].
- Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan mengasuh anak yatim, yang ini sering terjadi dalam kasus “anak angkat”, karena ketidakpahaman sebagian dari kaum muslimin terhadap hukum-hukum dalam syariat Islam, di antaranya:
1. Larangan menisbatkan anak
angkat/anak asuh kepada selain ayah kandungnya, berdasarkan firman Allah Subhanahu
wa Ta’ala:
{ادْعُوهُمْ لِآَبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ
لَمْ تَعْلَمُوا آَبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ}
“Panggillah mereka (anak-anak
angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak (kandung) mereka; itulah yang
lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka,
maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu”
(QS al-Ahzaab: 5).
2. Anak angkat/anak asuh tidak
berhak mendapatkan warisan dari orang tua yang mengasuhnya, berbeda dengan
kebiasaan di zaman Jahiliyah yang menganggap anak angkat seperti anak kandung
yang berhak mendapatkan warisan ketika orang tua angkatnya meninggal dunia [7].
3. Anak angkat/anak asuh bukanlah mahram [8], sehingga wajib bagi orang tua yang
mengasuhnya maupun anak-anak kandung mereka untuk memakai hijab yang menutupi
aurat di depan anak tersebut, sebagaimana ketika mereka di depan orang lain
yang bukan mahram, berbeda dengan kebiasaan di masa Jahiliyah.
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر
دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
Wassalamu'alaikum Wr.Wb
Jawilan, 19 Nopember 2012
Ttd
H. Bakroni Latar
[1] HSR al-Bukhari (no. 4998 dan 5659).
[2] Lihat kitab “’Aunul Ma’buud” (14/41) dan
“Tuhfatul ahwadzi” (6/39).
[3] Lihat kitab “Syarhu shahiihi Muslim”
(18/113).
[4] Lihat kitab “an-Nihaayah fi gariibil hadiitsi
wal atsar” (5/689).
[5] Lihat kitab “Syarhu shahiihi Muslim” (18/113)
dan “Faidhul Qadiir” (3/49).
[6] Ibid.
[7] Sebagaimana dalam HSR al-Bukhari (no. 3778),
lihat juga kitab “Tafsir
al-Qurthubi” (14/119).
[8] Mahram adalah orang yang tidak halal untuk
dinikahi selamanya dengan sebab yang mubah (diperbolehkan dalam agama). Lihat
kitab “Fathul Baari” (4/77).
Barokallahufikum, semoga ukhti kita cepat disehatkan ya,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,amiiin
BalasHapusAmiiin Yaa Rabbal Alamiin
BalasHapus