Minggu, 18 November 2012

Mohon Bantuan Dana Santunan Pendidikan Anak Yatim/Piatu


Kepada Yth,
Para Dermawan/ti Yang di Rahmati Allah
di-
            Tempat

Assalamu’alaikum Wr.Wb
Segala puji dan syukur marilah kita panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan semesta alam, dengan segala limpahan Rahmat, Nikmat, Taufik, dan Hidayah-Nya kita semua dalam keadaan sehat wal afiat serta mampu menjalankan aktifitas dalam keseharian.

Shalawat dan salam semoga senantiasa tetap tercurahkan kepada orang yang sangat mencintai anak yatim, orang yang paling mulia, orang yang akan memberikan syafaat kepada kita semua, seorang revolusioner dunia, tiada lain beliau adalah Nabi besar Muhammad SAW, kepada keluarganya, sahabatnya, para tabi’in, dan kepada kita sekalian selaku ummat-Nya amin.

Perlu Bapak/Ibu para dermawan ketahui, bahwa ditempat saya, tepatnya di Kp. Sabrang, RT/RW 02/01, Desa/Kec. Jawilan, Serang – Banten 42177 terdapat banyak anak yatim/piatu yang terlantar,  mereka tidak sekolah/ belajar di pesantren karena terbentur dengan ekonomi, mereka lebih suka bekerja untuk membantu ibu nya dalam mencukupi kebutuhan keluarga nya sehari-hari

Di Zaman sekarang ini pendidikan agama dan umum sangat di perlukan, namun bagi mereka siapa yang memperdulikannya, siapa yang membantunya, siapa yang perhatian terhadapnya, mestinya mereka mendapatkan suatu pengajaran dan pendidikan agar kelak mereka bisa menjadi bagian orang yang dibutuhkan masyarakat bukan jadi sampah masyarakat hal itu bisa ditempuh dengan memberikannya pendidikan

Namun apalah daya, mereka hanya bekerja dalam keseharian, padahal usia mereka sangatlah muda belia, terkadang menangis jika teringat mereka karena mereka mesti banting tulang untuk mencukupi keluarganya, sedangkan kita duduk manis tumpang kaki dan berpangku tangan, kapan kita akan peduli dengan mereka, apakah mereka bukan tanggung jawab kita? Wahai saudaraku mereka adalah keluarga kita

Mereka adalah bagian dari hidup kita, dan mereka adalah tanggung jawab kita
Dalam hal ini saya mengajak kepada seluruh ummat Islam untuk turut dapat berpartisipasi dalam meringankan beban hidup mereka, terlebih membantu mereka dengan sedikit harta yang kita miliki, agar mereka bisa sekolah, bisa belajar di pesantren, dan bisa selayak nya anak-anak yang lain mendapatkan suatu perhatian dan penghargaan

Bagi yang peduli terhadap mereka khusus nya para anak yatim/piatu yang berada di Yayasan Daar El Hasanah, silahkan Bapak/Ibu dapat menyalurkannya dana bantuan tersebut kepada Yayasan Daar El Hasanah untuk disalurkan kepada mereka, bagi para dermawan yang di Rahmati Allah apabila mau menyumbang mereka maka silahkan untuk dapat datang langsung ke Yayasan Daar El Hasanah, selengkap nya tentang Daar El Hasanah klik disini

================================================================
Jika di anggap repot maka dipersilahkan untuk dapat mentransfer dana bantuan tersebut ke rekening BRI Syariah cabang Cikande atas nama Yayasan Daar El Hasanah dengan no. rekening 10 22 97 46 25, apabila sudah mentransfer  bantuan dana santunan yatim/piatu  tersebut mohon sms konfirmasi ke  Bpk. H. Bakroni Latar, S.Pd.I, Lc   +6281280485019 serta kirimkan bukti resi transfer bantuan dana tersebut ke email :  bakronilatar@yahoo.co.id
Atas perhatian, kepedulian dan bantuannya kami ucapkan Jazakumullahul khoir
================================================================
 
Berikut adalah keterangan beberapa keutamaan dalam menyantuni anak yatim adalah sebagai berikut :  
Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِى الْجَنَّةِ هكَذَا »  وأشار بالسبابة والوسطى وفرج بينهما شيئاً

Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya [1].

Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan dan pahala orang yang menyantuni anak yatim, sehingga imam Bukhari mencantumkan hadits ini dalam bab: keutamaan orang yang mengasuh anak yatim.
Beberapa faidah penting yang terkandung dalam hadits ini:
  • Makna hadits ini: orang yang menyantuni anak yatim di dunia akan menempati kedudukan yang tinggi di surga dekat dengan kedudukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam [2].
  •  Arti “menanggung anak yatim” adalah mengurusi dan memperhatikan semua keperluan hidupnya, seperti nafkah (makan dan minum), pakaian, mengasuh dan mendidiknya dengan pendidikan Islam yang benar [3].
  • Yang dimaksud dengan anak yatim adalah seorang anak yang ditinggal oleh ayahnya sebelum anak itu mencapai usia dewasa [4].
  • Keutamaan dalam hadits ini belaku bagi orang yang menyantuni anak yatim dari harta orang itu sendiri atau harta anak yatim tersebut jika orang itu benar-benar yang mendapat kepercayaan untuk itu [5].
  • Demikian pula, keutamaan ini berlaku bagi orang yang menyantuni anak yatim yang punya hubungan keluarga dengannya atau anak yatim yang sama sekali tidak punya hubungan keluarga dengannya [6].
  • Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan mengasuh anak yatim, yang ini sering terjadi dalam kasus “anak angkat”, karena ketidakpahaman sebagian dari kaum muslimin terhadap hukum-hukum dalam syariat Islam, di antaranya:
1. Larangan menisbatkan anak angkat/anak asuh kepada selain ayah kandungnya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
{ادْعُوهُمْ لِآَبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آَبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ}

Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak (kandung) mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu” (QS al-Ahzaab: 5).

2. Anak angkat/anak asuh tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tua yang mengasuhnya, berbeda dengan kebiasaan di zaman Jahiliyah yang menganggap anak angkat seperti anak kandung yang berhak mendapatkan warisan ketika orang tua angkatnya meninggal dunia [7].

3. Anak angkat/anak asuh bukanlah mahram [8], sehingga wajib bagi orang tua yang mengasuhnya maupun anak-anak kandung mereka untuk memakai hijab yang menutupi aurat di depan anak tersebut, sebagaimana ketika mereka di depan orang lain yang bukan mahram, berbeda dengan kebiasaan di masa Jahiliyah.
 وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين
Wassalamu'alaikum Wr.Wb 

Jawilan, 19 Nopember 2012
Ttd
H. Bakroni Latar



[1] HSR al-Bukhari (no. 4998 dan 5659).
[2] Lihat kitab “’Aunul Ma’buud” (14/41) dan “Tuhfatul ahwadzi” (6/39).
[3] Lihat kitab “Syarhu shahiihi Muslim” (18/113).
[4] Lihat kitab “an-Nihaayah fi gariibil hadiitsi wal atsar” (5/689).
[5] Lihat kitab “Syarhu shahiihi Muslim” (18/113) dan “Faidhul Qadiir” (3/49).
[6] Ibid.
[7] Sebagaimana dalam HSR al-Bukhari (no. 3778), lihat juga kitab “Tafsir al-Qurthubi” (14/119).
[8] Mahram adalah orang yang tidak halal untuk dinikahi selamanya dengan sebab yang mubah (diperbolehkan dalam agama). Lihat kitab “Fathul Baari” (4/77).

2 komentar:

  1. Barokallahufikum, semoga ukhti kita cepat disehatkan ya,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,amiiin

    BalasHapus

Para Pengunjung TBM Maktabah Jawilan Yang Terhormat Silahkan Tinggalkan Komentar Disini !

Bagi Yang Menggunakan Profile "Anonymous" Mohon Tuliskan Nama dan Email Sobat !!!!

Thx AA H. Rony

CARI TULISAN DISINI
PILIH BAHASA