TEKS ATAU BACAAN IJAB DAN QOBUL PADA SAAT AKAD NIKAH NIKAH (BAHASA INDONESIA, BAHASA ARAB, BAHASA INGGRIS).
IJAB DAN QOBUL BAHASA INDONESIA.
Ijab :
بِسْمِ
اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ – اَسْتَغْفِرُ الله الْعَظِيْمِ -
اَشْهَدُ اَنْ لآاِلَهَ اِلاَّالله ُ- وَ اَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا
رَسُوْلُ اللهِ
(Istighfar dibaca 3 kali)SAUDARA/ANANDA _________________ BIN________________
SAYA NIKAHKAN DAN SAYA KAWINKAN ENGKAU DENGAN _____________________YANG BERNAMA :_______________________
DENGAN MASKAWINNYA BERUPA : ______________________, TUNAI.
Atau :
SAUDARA/ANANDA _________________ BIN________________
SAYA NIKAHKAN DAN SAYA KAWINKAN ANAK SAYA/KEPONAKAN SAYA/ADIK SAYA YANG BERNAMA _____________________ KEPADA ENGKAU.
DENGAN MASKAWINNYA BERUPA : ______________________, TUNAI.
Qobul :
SAYA TERIMA NIKAHNYA DAN KAWINNYA
_______________ BINTI _______________
DENGAN MASKAWINNYA YANG TERSEBUT TUNAI.
_______________ BINTI _______________
DENGAN MASKAWINNYA YANG TERSEBUT TUNAI.
اَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَا نِ الرَّجِيْمِ * بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِِِ الرَّحِيْمِ *
اَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمِ … ×3 مِنْ جَمِيْعِ الْمَعَاصِيْ وَالذُّنُوْبِ وَاَتُوْبُ ِالَيْهِ
اَشْهَدُ اَنْ لآاِلَهَ اِلاَّالله ُ * وَ اَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ *
بِسْمِ اللهِ وَالْحَمْدُِللهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ للهِ سَـيِّدِنَا مُحَمَّدِ ابْنِ عَبْدِاللهِ وَعَلى آلِهِ وَاَصْحَا بِهِ وَمَنْ تَبِـعَهُ وَنَصَـَرهُ وَمَنْ وَّالَهُ – وَلاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَ اِلاَّبِاللهِ اَمَّا بَعْدُ : أُوَصِيْكُمْ وَاِيَّايَ بِتَقْوَي الله فَقَدْ فَازَالْمُتَّقُوْن -
يَا ……….. بِنْ ………… ! اَنْكَحْـتُكَ وَزَوَّجْـتُكَ ِابْنَتِيْ ………………………….. بِمَهْرِ ………….. نَـقْدًا.
اَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمِ … ×3 مِنْ جَمِيْعِ الْمَعَاصِيْ وَالذُّنُوْبِ وَاَتُوْبُ ِالَيْهِ
اَشْهَدُ اَنْ لآاِلَهَ اِلاَّالله ُ * وَ اَشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا رَّسُوْلُ اللهِ *
بِسْمِ اللهِ وَالْحَمْدُِللهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ للهِ سَـيِّدِنَا مُحَمَّدِ ابْنِ عَبْدِاللهِ وَعَلى آلِهِ وَاَصْحَا بِهِ وَمَنْ تَبِـعَهُ وَنَصَـَرهُ وَمَنْ وَّالَهُ – وَلاَحَوْلَ وَلاَقُوَّةَ اِلاَّبِاللهِ اَمَّا بَعْدُ : أُوَصِيْكُمْ وَاِيَّايَ بِتَقْوَي الله فَقَدْ فَازَالْمُتَّقُوْن -
يَا ……….. بِنْ ………… ! اَنْكَحْـتُكَ وَزَوَّجْـتُكَ ِابْنَتِيْ ………………………….. بِمَهْرِ ………….. نَـقْدًا.
Qobul :
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيـْجَهَا بِالْمَهْرِالْمَذ ْكُوْرِ نَـقْدًا
IJAB :
QOBUL :
BISMILLAAHIRROHMAANIRROOHIIM
ASTAGH FIRULLOOHAL’ADZIIM 3 X
ASY HADU ALLAA ILAAHA ILLALLOOH,
WA ASYHADU ANNA MUHAMMADARROSUULULLOOH.
MR.________________________ SON OF _________________________
I MARRY OFF AND I WED OFF
MY REAL DAUGHTER ______________________ TO YOU,
WITH THE DOWRY _____________________ , IN CASH.
ASTAGH FIRULLOOHAL’ADZIIM 3 X
ASY HADU ALLAA ILAAHA ILLALLOOH,
WA ASYHADU ANNA MUHAMMADARROSUULULLOOH.
MR.________________________ SON OF _________________________
I MARRY OFF AND I WED OFF
MY REAL DAUGHTER ______________________ TO YOU,
WITH THE DOWRY _____________________ , IN CASH.
QOBUL :
I ACCEPT HER MARRIAGE AND WEDDING :
________________ DAUGHTER OF MR. ___________________
WITH THE DOWRY MENTIONED ABOVE IN CASH.
"Mutiara Hikmah"
SEMOGA BERMANFAAT UNTUK PARA SAHABAT YANG MAU MENIKAH,,,,,,
________________ DAUGHTER OF MR. ___________________
WITH THE DOWRY MENTIONED ABOVE IN CASH.
"Mutiara Hikmah"
SEMOGA BERMANFAAT UNTUK PARA SAHABAT YANG MAU MENIKAH,,,,,,
denger2 dr pengalaman temen yang udh praktekin ijab qobul saat pernikahan itu rasanya deg2an,,, tkt dll,,, sungguh luar biasa bahwa akad dalam islam mmberi efek pd urusan lainnya,,,
BalasHapusAssalamu'alikum salam sejahtera
BalasHapusInsyAllah ak bakal ngalami tuh....
BalasHapusMudah mudahan rencana pernikakahan saya lancar. Terima kasih atas bantuannya wassalam
BalasHapusSemoga pernikahannya lancar, dan semoga kita semua diberikan keselamatan dan kelancaran dalam melaksanakan pernikahan dan dapat menjadi keluarga yang sakinah mawadah warohmah, dan semoga para petugas pernikahannya juga diberikan umur yang panjang dan selalu di jaga Allh, juga semoga para pemuda/i yang masih lajang cepat mendapatkan pasangan yang sah melalui prosesi pernikahan yang mulia sebagai bentuk implementasi sunnah Rosul Amiin, semoga bermanfaat
BalasHapusbagaimana ijab dan qabul bila wali nikah bukan ayah atau sanak saudara yang lain, bisa tidak teman menjadi wali nikah kita.?
BalasHapusmohon jawaban dan bantuannya
terimakasih
Bismillah
HapusHukum Wali Hakim dalam Pernikahan
Dalam pernikahan adanya wali dan mempelai perempuanadalah penting karena salah satu termasuk hukum nikah.
Apabila dalam prosesi pernikahan tidak adanya wali maka perkawinan tersebut tidak sah Jumhur Ulama’ diantaranya Imam malik Assyafi’I, Ats Tsauri dan Al Laits bin Saad berpendapat bahwa wali dalam pernikahan adalah ashabah bukan paman dan bukan saudara seibu dan bukan ahwalil arham lainnya.
Kata Imam SyAfi’I pernikahan seorang perempuan Tidak sah kecuali apabila di nikahkan oleh wali aqrob ( dekat ).
Kalau tidak ada wali aqrob maka dinikahkan oleh wali abad ( jauh ) kalau todak ada maka dinikahkan oleh penguasa ( wali Hakim) dan urutannya sebagai berikut:
1. Ayah
2. Kakek
3. Saudara laki-laki sekandung
4. Saudara laki-laki seayah
5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
7. Paman sekandung (saudara laki-laki dari ayah yang seibu seayah)
8. Paman seayah
9. Anak laki-laki dari paman sekandung
10. Anak laki-laki dari paman seayah
11. Hakim
Dari urutan yang berhak dan diperbolehkan untuk menjadi wali adalah sesuai dengan urutan diatas, tidak boleh melompati atau mengganti apabila wali yang terdekat dengan mempelai wanita masih ada. Setelah mengetahui adanya urutan dalam perwalian kita spesifikkan lah kepada wali hakim.
Pengertian wali hakim
Wali hakim adalah sultan atau Raja yang beragama islam yang bertindak sebagai wali kepada hakim perempuan yang tidak mempunyai wali, oleh karena sultan atau raja ini seibuk dengan tugas-tugas Negara.
Maka ia menyerahkannya kepada Kadhi-kadhi atau pendaftar-pendaftar nikah untuk bertindak sebagai wali nikah. Dalam lingkungan kita biasanya menggunakan orang-orang yang bekerja dikantor urusan agama (KUA) seperti penghulu dan staf-staf yang ahli dalam bidang tersebut dan mempunyai bekal agama yang cukup disesuaikan dengan syarat-syarat menjadi wali.
Hadis dari Nabi SAW yang artinya ; “Dari abi Musa ra Rosulullah SAW bersabda : tidak ada nikah melainkan dengan adanya wali”. ( riwayah alKhomsah dan AnNasai).
Sebab-sebab menggunakan wali hakim
a. Tidak adanya wali nasab
Bagi penganten perempuan yang tidak mempunyai wali nasab seperti saudara baru tidak ada saudara yang memeluk islam atau perempuan yang tidak mempunyai wali langsung mengikkut tertib wali atau anak luar nikah maka wali hakimlah yang menjadi wali dalam perkawinannya.
b. Anak tidak sah taraf atau anak angkat.
Anak tidak sah taraf atau anak diluar nikah ialah anak yang lahir atau terbentuk sebelum diadakan perkawinan yang sah.
c. Wali yang ada tidak cukup syarat.
Dalam islam kalu wali aqrab tidak mempunyai cukup syarat untuk menjadi menjadi wali seperti gila, tidak sampai umur, dan sebagainya maka bidang kuasa wali itu berpindah kepada wali ab’ad mengikuti tertib wali. Sekiranya satu-satunya wali yang ada itu juga tidak cukup syarat tidak ada wali lagi yang lain maka bidang kuasa wali itu berpindah kepada wali hakim.
d. Wali aqrob menunaikan haji atau umroh
Dalam kitab minhaj tholibi dalam bab nikah menyatakan jika wali aqrob menunaikan haji atau umroh maka hak hak walinya terlucut dan hak wali itu juga tidak berpindahan kepada wali ab’ad tetapi hak wali itu berpindah kepada wali hakim.
e. Wali enggan
Para fuqoha sependapat bahwa bahwa wali tidak boleh enggan untuk menikahkan perempuan yang dalam kewaliannya tidak boleh menyakitinya atau melarangnya berkahwin walhaj pilihan perempuan itu memenuhi kehndak syarak.
Wallahua'lam
terima kasih gan. sangat membantu..mudah2n acara pernikahan saya lancar..amien
BalasHapusAmiin kang arifien semoga bermanfaat dan Allah memberikan keberkahan dalam pernikahannya amiin
BalasHapus. . Wataawijaha linafsi bimahril madkhur khalan, , ,bner gak ustadz
BalasHapusmantap
BalasHapusAmiin. .
BalasHapusSemoga yang akan menjalani ijab qobul semuanya lancar. Dan yang sudah semoga rumah tangganya menjadi rumah tangga yang tentran dan harmonis. Supaya dapat mencapai keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah. Amiin. . .
BalasHapusMOga IJab Qobul Saya Lancar Kelak... Aminnnn Ya Robal Alamin....
BalasHapussiips
BalasHapusmaaf mau tanya. . kalo untuk wali hakim bagaimana ucapan ijab qabulnya??
BalasHapusKalo wali hakim ya sama aja kaya penghulu yg nikahin
HapusKlo ijabnya tidak sekali nafas dan di baca teks itu sah tidak?
BalasHapusMestinya dalam lafadz qobulnya kalimatnya seperti ini : Saya terima nikah dan kawinnya si A binti si B UNTUK DIRI SAYA dengan mas kawin tersebut di bayar tunai
BalasHapus