Sabtu, 29 Desember 2012

BEM STAI ASSALAMIYAH JAWILAN

BEM (BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA) 
STAI ASSALAMIYAH JAWILAN - SERANG - BANTEN 

Badan Eksekutif Mahasiswa adalah organisasi yang merupakan kelanjutan dan perpaduan antara Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) dengan Senat Mahasiswa. Pengurus dan keanggotaan BEM adalah mahasiswa yang dipilih berdasarkan pemilihan dan masih aktif secara akademik dan telah mengikuti kegiatan pra-kuliah atau Ordik. 

BEM sebagai jembatan penghubung antara mahasiswa dan lembaga serta bertanggung jawab langsung kepada Pembantu Ketua III Bidang Kemahasiwaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Assalamiyah Jawilan. 

Tugas pokok Badan Eksekutif Mahasiswa STAI Assalamiyah Jawilan
  1. Mengesahkan serta mengajukan proposal program tahunan kegiatan organisasi dan berhak untuk meminta Laporan Pertanggungjawaban dari setiap kegiatan organisasi. 
  2. Menetapkan garis program kegiatan kemahasiswaan dengan berpedoman pada peraturan-peraturan yang berlaku di Sekolah Tinggi Pariwisata Sahid. 
  3. Membimbing, mengarahkan dan mengawasi kegiatan UKM. 
  4. Menyusun dan melaksanakan program kegiatan dengan menggunakan anggaran yang telah ditetapkan oleh Sekolah Tinggi Agama Islam Assalamiyah Jawilan

Untuk periode 1 (satu) tahun anggaran, yaitu 1 Agustus tahun berjalan sampai 31 Juli tahun berikutnya. Program kegiatan dimaksud mencakup program kegiatan seluruh Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM ) dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ). 

Mewakili Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Assalamiyah Jawilan sebagai duta dalam kegiatan eksternal untuk berkoordinasi/berkomunikasi dengan organisasi mahasiswa Perguruan Tinggi lainnya. Menampung serta memperjuangkan hak dan aspirasi mahasiswa baik dalam bidang akademik maupun kesejahteraan mahasiswa. 

Masa Bakti Kepengurusan BEM adalah 1 (satu) tahun. 

Persyaratan untuk menjadi Pengurus/Anggota BEM : Mahasiswa aktif secara akademik Memiliki sertifikat ORDIK IPK minimal 2.50 6. 

Dan khusus untuk ketua umum hanya dipilih untuk satu periode kepengurusan (Kep. Mendikbud No. 155/U/1998 pasal 9) 

OLEH MANTAN PRESIDEN MAHASISWA STAI ASSALAMIYAH  KANG H. RONY

0 komentar:

Posting Komentar

Para Pengunjung TBM Maktabah Jawilan Yang Terhormat Silahkan Tinggalkan Komentar Disini !

Bagi Yang Menggunakan Profile "Anonymous" Mohon Tuliskan Nama dan Email Sobat !!!!

Thx AA H. Rony

CARI TULISAN DISINI
PILIH BAHASA