Senin, 13 Mei 2013

MARI KITA BELAJAR TEKNIK PERSIDANGAN

Dalam Organisasi apapun pasti membutuhkan kemampuan dalam teknik persidangan, hal itu nanti akan bermanfaat jika kita akan berkecimpung di organisasi besar baik itu parpol maupun dipemerintahan, mau tahu bagaimana teknik persidangan baca selengkap nya dibawah ini : 

Sidang atau persidangan adalah salah satu kelengkapan organisasi yang mutlak harus dimiliki oleh setiap organisasi dimanapun dan apapun, karena ditangan persidangan inilah arah dan tujuan organisasi tersebut ditentukan. Melalui sidang pulalah baik buruknya sebuah laju organisasi dapat dievaluasi, sehingga lazimnya bagi sebuah organisasi, sidang memiliki kekuatan hukum tertinggi dibandingkan dengan kelengkapan organisasi yang lainnya.

PENGERTIAN DAN TUJUAN
Secara umum sidang sendiri memiliki pengertian berkumpul, bermusyawarah dan berunding (Muhammad Ali, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia), sedangkan secara khusus pengertian sidang dapat lebih dispesifikkan lagi tergantung siapa dan apa tujuan diadakan persidangan. Sidangsecara formal dilakukan minimal setahun sekali guna melaporkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus, Menentukan ketua baru pada Musyawarah Cabang (musycab) dll.

Hal yang seirama dengan sidang yaitu rapat meskipun tidak sama persis. Dibawah ini ada beberapa pengertian rapat dari beberapa sumber, Namun pada dasarnya memiliki makna yang sama, Antara lain :
  1. Rapat adalah pertemuan atau Kumpulan dalam suatu organisasi, perusahaan, instansi pemerintah baik dalam situasi formal maupun nonformal untuk membicarakan, merundingkan dan memutuskan suatu masalah berdasarkan hasil kesepakatan bersama
  2. Rapat (pengertian luas) rapat dapat menjadi sebuah permusyawaratan, yang melibatkan banyak peserta dan membahas banyak permasalahan penting.
  3. Rapat (pengertian sempit) dapat berupa diskusi yang hanya melibatkan beberapa peserta dengan pembahasan yang lebih sederhana. Dalam Sub bab ini hal-hal yang berkaitan dengan permusyawaratan tidak lagi diuraikan, dan lebih kepada rapat dalam pengertian umum/sederhana secara teknis.
  4. Rapat merupakan suatu bentuk media komunikasi kelompok resmi yang bersifat tatap muka, yang sering diselenggarakan oleh banyak organisasi, baik swasta maupun pemerintah.
  5. Rapat merupakan alat untuk mendapatkan mufakat, melalui musyawarah kelompok.
  6. Rapat merupakan media yang dapat dipakai unttuk pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mufakat.
Jadi Rapat adalah forum yang bersifat formal bagi pengambilan kebijakan organisasi dalam bentuk keputusan, kesepakatan atau lainnya tanpa harus didahului oleh konflik.

SELENGKAP TENTANG BELAJAR TEKNIK PERSIDANGAN FILE NYA BISA DI  DOWNLOAD DISINI  

0 komentar:

Posting Komentar

Para Pengunjung TBM Maktabah Jawilan Yang Terhormat Silahkan Tinggalkan Komentar Disini !

Bagi Yang Menggunakan Profile "Anonymous" Mohon Tuliskan Nama dan Email Sobat !!!!

Thx AA H. Rony

CARI TULISAN DISINI
PILIH BAHASA